Live Podcast Gazebo NHS
Home » Nasional » Berita Nasional

Menelusuri Sepak Terjang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Sabtu - 04 Feb 2023, 5:37 WIB
Foto: Istimewa
Editor : Joko Yuwono

Jakarta, Gagasan Media Peradaban -- Sesuai UU No. 15 Tahun 2011, DKPP dibentuk untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Secara formulatif, DKPP memeriksa, mengadili, dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sejak dilantik Presiden pada 12 Juni 2012 hingga 29 November 2012 lalu, DKPP memroses 64 perkara, 30 perkara dinyatakan dismiss, 26 perkara diputus, 4 perkara sidang, dan sisanya dalam perbaikan pengaduan.

Pelanggaran apa saja yang sering terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu?

Ini rumus "sepakbola" Pemilu. Dalam setiap Pemilu pasti terjadi pelanggaran-pelanggaran. Dalam kerangka hukum Pemilu, dikenal baik pelanggaran administrasi Pemilu, tindak pidana Pemilu, maupun kode etik peyelenggara Pemilu. Di samping itu, masih ada sengketa administrasi Pemilu dan sengketa hasil Pemilu. Ini tak lepas dari konsekuensi Pemilu itu sendiri, yang memiliki interest untuk menang dan jarang yang bersedia kalah. Termasuk kemungkinan menarik-narik penyelenggara Pemilu dalam turbulensi kepentingan yang diinginkan sementara pihak. Mana ada dalam permainan sepakbola tak ada pelanggaran. Demikian halnya dalam Pemilu, banyak yang melanggar.

Apa modus-modus pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP?

Baca Juga: Terjaganya Hati Seorang Pramugari

Dari perkara yang sudah dan tengah ditangani DKPP, modus-modus pelanggaran umumnya terkait dengan pembatalan kepesertaan Pemilukada. Itu yang mendominasi perkara yang ditangani DKPP. Ada pula menyangkut persyaratan calon, keterpenuhan cakupan dan jumlah persyaratan, juga lewatnya waktu pencalonan, dan tafsir persyaratan pencalonan. Ada yang menarik dari perkara yang disidangkan DKPP sekarang, bahwa KPU di daerah dilaporkan ke DKPP gara-gara membatalkan bakal paslon. KPU di sana membatalkan seorang calon wakil bupati yang berbeda penulisan nama di sejumlah dokumen persyaratan, meski diakui KPU sendiri ya orang itu sebagai satu-satunya orang yang dimaksud.

Ada pula perkara menyangkut daftar pemilih yang dikelola KPU yang dinilai pengadu tak sesuai ketentuan dan lalu dikonstruksi sebagai perkara etika Pemilu. Tak sedikit pula KPU dan Panwaslu di daerah yang dinilai tak cermat, tak adil, dan tak memastikan secara kebijakan. Penyalahgunaan jabatan/kewenangan (abuse of power) pun banyak, seperti ada seorang ketua penyelenggara Pemilu merangkap kontraktor. Juga dugaan suap dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu. Perkara lain adalah netralitas atau imparsialitas penyelenggara Pemilu. Dan sebagainya.

Bagaimana mekanisme penanganan perkara di DKPP?

Baca Juga: Restorasi Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia

Halaman :

Kata Kunci : gagasan, ide, kreatifitas, mahasiswa, sosial, politik, kebudayaan, sejarah, Indonesia

Tag Berita :

    Sorotan

    Berita Lainnya

    Plantation Application Software
    Blibli dot com

    Berita Foto