Sesuai UU No. 15 Tahun 2011, DKPP dibentuk untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Secara formulatif, DKPP memeriksa, mengadili, dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sejak dilantik Presiden pada 12 Juni 2012 hingga 29 November 2012 lalu, DKPP memroses 64 perkara, 30 perkara dinyatakan dismiss, 26 perkara diputus, 4 perkara sidang, dan sisanya dalam perbaikan pengaduan.
Sabtu, 04 Feb 2023, 5:37 WIB